BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana hak - hak pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
Jika terjadi suatu kesalahpahaman atau ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan bidan / TENKES, bidan berhak menerima perlindungan hukum dari Majelis Pertimbangan Etika Bidan, atau Majelis Pertimbangan EtikaProfesi.
Memahami tugas dan fungsi MPEP (Majelis Pertimbangan Etik Profesi) dan MPKE (Majelis Pertimbangan Kode Etik).
BAB II
PEMBAHASAN
Dasar penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan pengawasn etik pelayanan medis (MP2EPM), yang melliputi :
1. Kepmenkes RI no.554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayan medis
2. Peraturan pemerintah No.1 tahun 1988 BAB V pasal 11
Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter,dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya di lakukan oleh menteri kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
3. Surat keputusan menteri kesehatan no.640/Menkes/Per/X/1991, tentang pembentukan MP2EPM
Dasar majelis disiplin tenaga kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
2. UU no.23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. KEPRES tahun 1995 tentang pembentukan MDTK
Tugas majelis disiplin tenaga kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
A. Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat
1. Memberi pertimbangan tentang etik dan standart profesi tenaga kesahatan kepada mentri
2. Membina,menagembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik kedokteran gigi, perawat, bidan, sarjana farmasi dan rumah sakit.
3. Menyelesaikan persoalan,menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait.
4. MP2EPM pusat atas mentri yang berwenang mereka yang ditunjuk mengurus persoalan etik tenaga kesehatan
B. Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah provinsi
1. Menerima dan member pertimbangan, mengawasi persoalan kode etik, dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik.
2. Memberi nasihat,membina dan mengembangkan serta menawasi secara aktif etik tenaga profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI, ISFI, PRSw2.
3. Memberi pertimbangan dan saran kepada instansi terkait.
4.MP2EPM propinsi atas nama kepala kantor wilayah departemen kesehatan propinsi berwenang memanggil mereka yang bertsangkutan dalam suatu etik profesi.
C. Majelis Etika Profesi Bidan
Pengertian majelis etika profesi merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hokum.Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan (MPEB) Majelis pembelaan Anggota (MPA). Latar belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB adalah adanya unsur-unsur pihak-pihak terkait :
1. Pemeriksa pelayanan untuk pasien
2. Sarana pelayanan kesehatan
3. Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan
Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma,etika,dan agama. Tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik etik, maka diperlukan wadah untuk menntukan standar profesi, prosedur yang baku dan kode etik yang di sepakati, maka perlu di bentuk Majelis Etika Bidan,yaitiu MPEB dan MPA.
Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada Bidan dan penerima pelayanan.
Lingkup Majelis Etika Kebidanan meliputi :
a) Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standart profesi pelayanan bidan(kepmenkes No.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
b) Melakukan supervise lapangan, termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai denagan Standart Praktik Bidan, Standart Profesi dan Standart Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas kewenangan bidan.
c) Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan
d) Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang um kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik biadan.
Penorganisasian majelis etik kebidanan, adalah sebagai berikut:
a) Majelis etik kebidanan merupakan lembaga organisai yang mandiri, otonom, dan non structural.
b) Majelis etik kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan pusat
c) Majelis etik kebidanan pusat berkedudukan di ibukota Negara dan majelis etik kebidanan propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi.
d) Majelis etik kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris
e) Jumlah anggota masing-masing terdiri daei lima orang
f) Masa bakti anggota majelis etik kebidanan selam tiga tahun dan sesudahnya,jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota gersebut dapat dipilih kembali
g) Anggota majelis etik kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan
h) Susunan organisasi majelis etik kebidanan tediri dari:
1. Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hokum
2. Sekretaris merangkap anggota
3. Anggota majelis etik bidan
Tugas majelis etik kebidanan adalah sebagai berikut:
a) Meneliti dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh bidan
b) Penilaian didasarkan atas prmintaan pejabat, pasien, dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
c) Permohonan secara tertulis dan disertai data-data
d) Keputusan tingakt propinsi bersifat final dan bias konsul ke majelis etik kebidanan pada tingkat pusat
e) Siding majelis etik kebidanan paling lambat tujuh hari, stelah diterima pengaduan. Pelaksanaan siding menghadirkan dan meminta keterangan dari bidan dan saksi-saksi
f) Keputusan paling lambat 60 hari,dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang
g) Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat Provinsi
Dalam pelaksanaanya dilapangan sekarangan ini bahwa organisasi profesi bidan IBI,telah melantik MPEB (Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota),namun dalam pelaksanaanya belum terealisasi dengan baik.
D. Badan Konsil Kebidananan
Dalam organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil kebidanan.Secara konseptual badan konsil merupakan badan yang terbentukn daalm rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembanga otonom dan independen bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala Negara.
1. Tugas badan konsil kebidanan
a. Melakukan registrasi tenaga bidan.
b. Menetapkan standart pendidikan bidan.
c. Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran praktik kebidanan.
Konsil kebidanan Indonesia berfungsi mengatur,menetapkan serta membina tenaga bidan yang menjalakan prktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
2. Wewenang badan konsil kebidanan meliputi :
a. Menetapkan standart kompetensi bidan
b. Menguji persyaratan registrasi bidan
c. Menyetujui dan menolak permohonan registarsi
d. Menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi
e. Menetapkan tehniologi kebidanan yang dapat diterapkan di Indonesia
f. Melakukan pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi
g. Melakukan pencatatan bidan yang dikenakan sanksi yang dikenakan oleh organisasi profesi
3. Keanggotaan konsil kebidanan:
a. Dari unsure departemen dua orang
b. Lembaga konsumen 1 orang
c. Bidan 10 orang
d. Organisasi profesi terkait 4 orang
e. Ahli hukum 1 orang
4. Persyaratan anggota konsil:
a. Warga Negara Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Berkelakuan baik
d. Usia sekurangnya 40 tahun
e. pernah praktik kebidanan minimal 10 tahun
f. memiliki moral etika tinggi
5. keanggotaan konsil berhenti karena:
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Bertempat tinggal diluar wilayah republic Indonesia
e. Gangguan kesehatan
f. Diberhentikan karena melanggar aturan konsil
6. Mekanisme tatakerja konsil:
a. Memelihara dan menjaga registrasi bidan
b. Mengadakan rapat pleno, dikatakan sah apabila dihadiri separuh ditambah 1 unsur pimpinan harian
c. Rapat pleno memutuskan:
1) Menolak permohonan registrasi
2) Membentuk sub-sub komite dan anggota
3) Menetapkan aturan dan kebijakan
d. Konsil kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun
e. Konsil kebidanan daerah hanya mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etik profesi
f. Ketua konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil
Majelis etika profesi bidan (MEPB)
Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum.
Latar belakang dibentuknya MPEB dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota) adanya unsur - unsur pihak terkait:
1. pemeriksaan pelayanan untuk pasien
2. sarana pelayanan kesehatan
3. tenaga pemberi pelayanan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Majelis Etika Profesi merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi pemyimpangan hukum.
Realisasi majelis etika profesi bidan adalah dalam bentuk MPEB (Majelis Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota).
Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB ) dan Majelis Pembelaan anggota ( MPA ) secara internal berperan memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
Dewan Pertimbangan Etika Bidan ( DPEB ) dan Majelis Pembelaan Anggota ( MPA ) memiliki fungsi antara lain :
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan Pengurus Pusat.
2. Melaporkan hasil kegiatan sesuai dengan bidang dan tugasnya secara berkala
3. Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas Pengurus Pusat
4. Membentuk Tim Teknis sesuai dengan kebutuhan.
B. Saran
Dalam upaya mendorong profesi keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan / kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA