Selasa, 11 Oktober 2011

etika profesi - peran dan fungsi Majelis Pertimbangan kode etik dan etika profesi

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana hak - hak pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
Jika terjadi suatu kesalahpahaman atau ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan bidan / TENKES, bidan berhak menerima perlindungan hukum dari Majelis Pertimbangan Etika Bidan, atau Majelis Pertimbangan EtikaProfesi.

B.      Tujuan
Memahami tugas dan fungsi MPEP (Majelis Pertimbangan Etik Profesi) dan MPKE (Majelis Pertimbangan Kode Etik).






















BAB II
PEMBAHASAN


Dasar penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan pengawasn etik pelayanan medis (MP2EPM), yang melliputi :
1.       Kepmenkes RI no.554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayan medis
2.       Peraturan pemerintah No.1 tahun 1988 BAB V pasal 11
Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter,dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya di lakukan oleh menteri kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
3.       Surat keputusan menteri kesehatan no.640/Menkes/Per/X/1991, tentang             pembentukan  MP2EPM

Dasar majelis disiplin tenaga kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut :
1.       Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
2.       UU no.23 tahun 1992 tentang kesehatan
3.       KEPRES tahun 1995 tentang pembentukan MDTK
               Tugas majelis disiplin tenaga kesehatan  (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.


A.    Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat
1. Memberi pertimbangan tentang etik dan standart profesi tenaga kesahatan kepada mentri
2. Membina,menagembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik kedokteran          gigi, perawat, bidan, sarjana farmasi dan rumah sakit.
3. Menyelesaikan persoalan,menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan instansi    terkait.
4. MP2EPM pusat atas mentri yang berwenang mereka yang ditunjuk mengurus persoalan  etik tenaga kesehatan


B.     Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah provinsi
1. Menerima dan member pertimbangan, mengawasi persoalan kode etik, dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik.
2. Memberi nasihat,membina dan mengembangkan serta menawasi secara aktif etik tenaga profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI, ISFI, PRSw2.
 3. Memberi pertimbangan dan saran kepada instansi terkait.
 4.MP2EPM propinsi atas nama kepala kantor wilayah departemen kesehatan propinsi  berwenang memanggil mereka yang bertsangkutan dalam suatu etik profesi.



C.    Majelis Etika Profesi Bidan
                Pengertian majelis etika profesi merupakan  badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hokum.Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan (MPEB) Majelis pembelaan Anggota (MPA). Latar belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB adalah adanya unsur-unsur pihak-pihak terkait :
1.       Pemeriksa pelayanan untuk pasien
2.       Sarana pelayanan kesehatan
3.       Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan

Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma,etika,dan agama. Tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik  etik, maka diperlukan wadah  untuk menntukan standar profesi, prosedur yang baku dan kode etik yang di sepakati, maka perlu di bentuk Majelis Etika Bidan,yaitiu MPEB dan MPA.

Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada Bidan dan penerima pelayanan.

Lingkup Majelis Etika Kebidanan meliputi :
a)      Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standart profesi pelayanan  bidan(kepmenkes No.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
b)      Melakukan supervise lapangan, termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai denagan Standart Praktik Bidan, Standart Profesi dan Standart Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas kewenangan bidan.
c)       Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan
d)      Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang um kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik biadan.
Penorganisasian majelis etik kebidanan, adalah sebagai berikut:
a)      Majelis etik kebidanan merupakan lembaga organisai yang mandiri, otonom, dan non structural.
b)      Majelis etik kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan pusat
c)       Majelis etik kebidanan pusat berkedudukan di ibukota Negara dan majelis etik kebidanan propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi.
d)      Majelis etik kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris
e)      Jumlah anggota masing-masing terdiri daei lima orang
f)       Masa bakti anggota majelis etik kebidanan selam tiga tahun dan sesudahnya,jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota gersebut dapat dipilih kembali
g)      Anggota majelis etik kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan
h)      Susunan organisasi majelis etik kebidanan tediri dari:
1.       Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hokum
2.       Sekretaris merangkap anggota
3.       Anggota majelis etik bidan
Tugas majelis etik kebidanan adalah sebagai berikut:
a)      Meneliti dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh bidan
b)      Penilaian didasarkan atas prmintaan pejabat, pasien, dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
c)       Permohonan secara tertulis dan disertai data-data
d)      Keputusan tingakt propinsi bersifat final dan bias konsul ke majelis etik kebidanan pada tingkat pusat
e)      Siding majelis etik kebidanan paling lambat tujuh hari, stelah diterima pengaduan. Pelaksanaan siding menghadirkan dan meminta keterangan dari bidan dan saksi-saksi
f)       Keputusan paling lambat 60 hari,dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang
g)      Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat Provinsi
Dalam pelaksanaanya dilapangan sekarangan ini bahwa organisasi profesi bidan IBI,telah melantik MPEB (Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota),namun dalam pelaksanaanya belum terealisasi dengan baik.

D.    Badan Konsil Kebidananan
                Dalam organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil kebidanan.Secara konseptual badan konsil merupakan badan yang terbentukn daalm rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembanga otonom dan independen bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala Negara.
1.       Tugas badan konsil kebidanan
a.       Melakukan registrasi tenaga bidan.
b.      Menetapkan standart pendidikan bidan.
c.       Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.      Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran praktik kebidanan.

Konsil kebidanan Indonesia berfungsi mengatur,menetapkan serta membina tenaga bidan yang menjalakan prktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
               
2.       Wewenang badan konsil  kebidanan meliputi :
a.       Menetapkan standart kompetensi bidan
b.      Menguji persyaratan registrasi bidan
c.       Menyetujui dan menolak permohonan registarsi
d.      Menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi
e.      Menetapkan tehniologi kebidanan yang dapat diterapkan di Indonesia
f.        Melakukan pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi  yang ditetapkan oleh organisasi profesi
g.       Melakukan pencatatan bidan yang dikenakan sanksi yang dikenakan oleh organisasi profesi
3.       Keanggotaan konsil kebidanan:
a.       Dari unsure departemen dua orang
b.      Lembaga konsumen 1 orang
c.       Bidan 10 orang
d.      Organisasi profesi terkait 4 orang
e.      Ahli hukum 1 orang

4.       Persyaratan anggota konsil:
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Sehat jasmani dan rohani
c.       Berkelakuan baik
d.      Usia sekurangnya 40 tahun
e.      pernah praktik kebidanan minimal 10 tahun
f.        memiliki moral etika tinggi

5.       keanggotaan konsil berhenti karena:
a.       Berakhir masa jabatan sebagai anggota
b.      Meninggal dunia
c.       Mengundurkan diri
d.      Bertempat tinggal diluar wilayah republic Indonesia
e.      Gangguan kesehatan
f.        Diberhentikan karena melanggar aturan konsil

6.       Mekanisme tatakerja konsil:
a.       Memelihara dan menjaga registrasi bidan
b.      Mengadakan rapat pleno, dikatakan sah apabila dihadiri separuh ditambah 1 unsur pimpinan harian
c.       Rapat pleno memutuskan:
1)      Menolak permohonan registrasi
2)      Membentuk sub-sub komite dan anggota
3)      Menetapkan aturan dan kebijakan
d.      Konsil kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun
e.      Konsil kebidanan daerah hanya mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etik profesi
f.        Ketua konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil


Majelis etika profesi bidan (MEPB)

                Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum.
                Latar belakang dibentuknya MPEB dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota) adanya unsur - unsur pihak terkait:
1. pemeriksaan pelayanan untuk pasien
2. sarana pelayanan kesehatan
3. tenaga pemberi pelayanan 








BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Majelis Etika Profesi merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi pemyimpangan hukum.
Realisasi majelis etika profesi bidan adalah dalam bentuk MPEB (Majelis Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota).
Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB ) dan Majelis Pembelaan anggota ( MPA ) secara internal berperan memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
Dewan Pertimbangan Etika Bidan ( DPEB ) dan Majelis Pembelaan Anggota ( MPA ) memiliki fungsi antara lain :
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan Pengurus Pusat.
2. Melaporkan hasil kegiatan sesuai dengan bidang dan tugasnya secara berkala
3. Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas Pengurus Pusat
4. Membentuk Tim Teknis sesuai dengan kebutuhan.

B.       Saran
Dalam upaya mendorong profesi keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan / kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan.




DAFTAR PUSTAKA

Senin, 19 September 2011

ETIKA PROFESI ULFA, ALFI, DWI

ETIKA PROFESI
ULFA, ALFI, DWI


PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, FUNGSI DAN PRAKTIK BIDAN
Pencatatan dan Pelaporan dalam Pelayanan Kebidanan
Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan Pidana

Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagao berikut :
a.       Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 adalah keadaan sejahtera(well being), badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan seseorang hidup secara produkif ekonomi dan sosial.
http://norwahidahdosen.wordpress.com/2011/02/07/perundang-undangan-yang-melandasi-tugas-praktik-dan-fungsi-bidan/
http://sitimuslihaamkeb.blogspot.com/2011/06/etika-dalam-profesi-kebidanan.html
http://norwahidahdosen.wordpress.com/2011/02/07/perundang-undangan-yang-melandasi-tugas-praktik-dan-fungsi-bidan/
http://sitimuslihaamkeb.blogspot.com/2011/06/etika-dalam-profesi-kebidanan.html













BAB I
 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :

Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

 Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memeliharadan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintahdan atau masyarakat. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

1.2  Tujuan
Tujuan makalah ini adalah agar mahasiswa dapat memahami masalah Peraturan dan Perundang-Undangan yang Melandasi Tugas, Fungsi dan Praktek bidan sehingga mahasiswa dapat mengatasi masalah dengan tanggung jawab tenaga kesehatan.




















Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagao berikut :
a.       Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 adalah keadaan sejahtera(well being), badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan seseorang hidup secara produkif ekonomi dan sosial.
b.      Upayah kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
  1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  2. Tenaga kesehatan meliputi tenaga kesehatan sarjana, sarjana muda.
  3. Sarana medik meliputi Rumah sakit umum, Rumah sakit khusus, rumah bersalin, praktik kelompok, Balai pengobatan/Klinik dan sarana lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
  4. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkanorgan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh seseorang lain atau  tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.


Perundang-Undangan Yang Melandasi Tugas, Praktik Dan Fungsi Bidan
·         No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
·         Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
·         KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
·         PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
·         Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010  TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN
No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan





BAB IV
PEMBINAAN  DAN  PENGAWASAN

Pasal 20
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikut sertakan organisasi profesi.
2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Pasal 21
1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraanpraktik dalam peraturan ini.

2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d. Pencabutan SIPB selamanya.

Bagian Kedua
Peran, Tugas, dan Wewenang

Pasal 177

(1)           BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakatdalam bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas masing-masing

(2)  BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan      wewenang antara lain:
a.  menginventarisasi masalah melalui penelaahan terhadap berbagaiinformasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap prosespembangunan kesehatan;
b.  memberikan masukan kepada pemerintah tentang sasaranpembangunan kesehatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun;
c.  menyusun strategi pencapaian dan prioritas kegiatan pembangunankesehatan;
d.  memberikan masukan kepada pemerintah dalam pengidentifikasi danpenggerakan sumber daya untuk pembangunan kesehatan;
e.  melakukan advokasi tentang alokasi dan penggunaan dana dari semuasumber agar pemanfaatannya efektif, efisien, dan sesuai denganstrategi yang ditetapkan;
f.  memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kesehatan;dan
g. merumuskan dan mengusulkan tindakan korektif yang perlu dilakukandalam pelaksanaan pembangunan kesehatan yang menyimpang.

(3)  BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakatdalam bidang kesehatan.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan organisasi danpembiayaan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian  Kesatu Pembinaan
Pasal 178

Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadapmasyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yangberhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan danupaya kesehatan.

Pasal 179
(1)   Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 diarahkan untuk:
a.  memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
b.  menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan upaya kesehatan;
c.  memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas kesehatan dan fasilitaspelayanan kesehatan;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan perbekalankesehatan, termasuk sediaan farmasi dan alat kesehatan serta makanandan minuman;
e.  memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan standar dan persyaratan;
f.  melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapatmenimbulkan bahaya bagi kesehatan.

       (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.  komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat;
b.  pendayagunaan tenaga kesehatan;
c.  pembiayaan.

Pasal 180

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dan pemerintah daerah, dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan kesehatan.

Pasal 181

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinan diatur dengan PeraturanMenteri.

Bagian  edua Pengawasan

Pasal 182

(1)  Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya dibidang kesehatan dan upaya kesehatan.

(2)  Menteri dalam melakukan pengawasan dapat memberikan izin terhadap setiap penyelengaraan upaya kesehatan.

(3) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) dapat mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non kementerian, kepala dinas di provinsi, dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.

(4)  Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikut sertakan masyarakat.

Pasal 183

Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawasdengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segalasesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatandan upaya kesehatan.

 Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183,tenaga pengawas mempunyai fungsi:a.  memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan;
b.  memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.


Pasal 185
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.

Pasal 186
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 188
(1)  Menteri dapat mengambil tindakan administrative terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)  Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lembaga pemerintah nonkementerian, kepala dinas provinsi, atau kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(3)  Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.  peringatan secara tertulis;
b.  pencabutan izin sementara atau izin tetap.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan tindakanadministratif sebagaimana dimaksud pasal ini diatur oleh Menteri. 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).

BAB XX
KETENTUAN  PIDANA

Pasal 190

(1)  Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatanyang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanankesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolonganpertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat daruratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitaspelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dendapaling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 191

Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatantradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugianharta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjarapaling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ ataujaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalamPasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah)

 Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastic danrekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 

Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuaidengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dandenda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 195
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengandalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (3) dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutusebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dendapaling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana denganpidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda palingbanyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

Pasal 198
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah).

Pasal 199
(1)  Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkanrokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengantidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah);

(2)  Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberianair susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2)dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  
Pasal 201

(1)  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat(1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199,dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dandenda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadapkorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali daripidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal200.
(2)  Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasidapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.  pencabutan izin usaha; dan/atau
b.  pencabutan status badan hukum

BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 202

Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undangini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggalpengundangan Undang-Undang ini. 

Pasal 203

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakanmasih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuandalam Undang-Undang ini

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian kesatuPembinaan

Pasal 28

1.Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutupengabdian profesi tenaga kesehatan.

2.Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukanmelalui pembinaan karir, disiplin dan teknis profesi tenagakesehatan.

Pasal 29
1.Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat,jabatan dan pemberian penghargaan.

2.Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30
1.Pembinaan disiplin tenaga kesehatan menjadi tanggung jawabpenyelenggara dan atau pimpinan sarana kesehatan yangbersangkutan

2.Pembinaan disiplin tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

1.Menteri melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan.
2.Pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a.Bimbingan
b.Pelatihan di bidang kesehatan
c.Penetapan standar profesi tenaga kesehatan

Bagian kedua
PENGAWASAN

Pasal 32

Pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 33

1.Dalam rangka pengawasan, menteri dapat mengambil tindakandisiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugassesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan.

2.Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.Teguran.
b.Pencabutan izin untuk melakukan upaya kesehatan.

3.Pengambilan tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakandengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 34
Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidangkesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2), dipidana sesuai dengan ketentuan pasal 84 undang-undang nomor tahun 1992 tentang kesehatan.
Pasal 35
Berdasarkan ketentuan pasal 190 undang-undang nomor 36 tahun2009  tentang kesehatan barang siapa dengan sengaja :
a.Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksuddalam pasal 4 ayat (1).
b.Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasisebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).
c.Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimanadimaksud dalam :Pasal 21 ayat (1)
d.Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalampasal 22 ayat (1) dipidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)