Senin, 19 September 2011

ETIKA PROFESI ULFA, ALFI, DWI

ETIKA PROFESI
ULFA, ALFI, DWI


PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, FUNGSI DAN PRAKTIK BIDAN
Pencatatan dan Pelaporan dalam Pelayanan Kebidanan
Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan Pidana

Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagao berikut :
a.       Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 adalah keadaan sejahtera(well being), badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan seseorang hidup secara produkif ekonomi dan sosial.
http://norwahidahdosen.wordpress.com/2011/02/07/perundang-undangan-yang-melandasi-tugas-praktik-dan-fungsi-bidan/
http://sitimuslihaamkeb.blogspot.com/2011/06/etika-dalam-profesi-kebidanan.html
http://norwahidahdosen.wordpress.com/2011/02/07/perundang-undangan-yang-melandasi-tugas-praktik-dan-fungsi-bidan/
http://sitimuslihaamkeb.blogspot.com/2011/06/etika-dalam-profesi-kebidanan.html













BAB I
 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :

Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

 Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memeliharadan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintahdan atau masyarakat. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

1.2  Tujuan
Tujuan makalah ini adalah agar mahasiswa dapat memahami masalah Peraturan dan Perundang-Undangan yang Melandasi Tugas, Fungsi dan Praktek bidan sehingga mahasiswa dapat mengatasi masalah dengan tanggung jawab tenaga kesehatan.




















Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagao berikut :
a.       Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 adalah keadaan sejahtera(well being), badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan seseorang hidup secara produkif ekonomi dan sosial.
b.      Upayah kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
  1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  2. Tenaga kesehatan meliputi tenaga kesehatan sarjana, sarjana muda.
  3. Sarana medik meliputi Rumah sakit umum, Rumah sakit khusus, rumah bersalin, praktik kelompok, Balai pengobatan/Klinik dan sarana lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
  4. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkanorgan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh seseorang lain atau  tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.


Perundang-Undangan Yang Melandasi Tugas, Praktik Dan Fungsi Bidan
·         No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
·         Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
·         KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
·         PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
·         Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010  TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN
No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan





BAB IV
PEMBINAAN  DAN  PENGAWASAN

Pasal 20
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikut sertakan organisasi profesi.
2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Pasal 21
1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraanpraktik dalam peraturan ini.

2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d. Pencabutan SIPB selamanya.

Bagian Kedua
Peran, Tugas, dan Wewenang

Pasal 177

(1)           BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakatdalam bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas masing-masing

(2)  BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan      wewenang antara lain:
a.  menginventarisasi masalah melalui penelaahan terhadap berbagaiinformasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap prosespembangunan kesehatan;
b.  memberikan masukan kepada pemerintah tentang sasaranpembangunan kesehatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun;
c.  menyusun strategi pencapaian dan prioritas kegiatan pembangunankesehatan;
d.  memberikan masukan kepada pemerintah dalam pengidentifikasi danpenggerakan sumber daya untuk pembangunan kesehatan;
e.  melakukan advokasi tentang alokasi dan penggunaan dana dari semuasumber agar pemanfaatannya efektif, efisien, dan sesuai denganstrategi yang ditetapkan;
f.  memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kesehatan;dan
g. merumuskan dan mengusulkan tindakan korektif yang perlu dilakukandalam pelaksanaan pembangunan kesehatan yang menyimpang.

(3)  BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakatdalam bidang kesehatan.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan organisasi danpembiayaan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian  Kesatu Pembinaan
Pasal 178

Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadapmasyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yangberhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan danupaya kesehatan.

Pasal 179
(1)   Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 diarahkan untuk:
a.  memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
b.  menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan upaya kesehatan;
c.  memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas kesehatan dan fasilitaspelayanan kesehatan;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan perbekalankesehatan, termasuk sediaan farmasi dan alat kesehatan serta makanandan minuman;
e.  memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan standar dan persyaratan;
f.  melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapatmenimbulkan bahaya bagi kesehatan.

       (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.  komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat;
b.  pendayagunaan tenaga kesehatan;
c.  pembiayaan.

Pasal 180

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dan pemerintah daerah, dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan kesehatan.

Pasal 181

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinan diatur dengan PeraturanMenteri.

Bagian  edua Pengawasan

Pasal 182

(1)  Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya dibidang kesehatan dan upaya kesehatan.

(2)  Menteri dalam melakukan pengawasan dapat memberikan izin terhadap setiap penyelengaraan upaya kesehatan.

(3) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) dapat mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non kementerian, kepala dinas di provinsi, dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.

(4)  Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikut sertakan masyarakat.

Pasal 183

Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawasdengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segalasesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatandan upaya kesehatan.

 Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183,tenaga pengawas mempunyai fungsi:a.  memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan;
b.  memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.


Pasal 185
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.

Pasal 186
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 188
(1)  Menteri dapat mengambil tindakan administrative terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)  Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lembaga pemerintah nonkementerian, kepala dinas provinsi, atau kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(3)  Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.  peringatan secara tertulis;
b.  pencabutan izin sementara atau izin tetap.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan tindakanadministratif sebagaimana dimaksud pasal ini diatur oleh Menteri. 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).

BAB XX
KETENTUAN  PIDANA

Pasal 190

(1)  Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatanyang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanankesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolonganpertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat daruratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitaspelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dendapaling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 191

Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatantradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugianharta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjarapaling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ ataujaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalamPasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah)

 Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastic danrekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 

Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuaidengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dandenda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 195
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengandalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (3) dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutusebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dendapaling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana denganpidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda palingbanyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

Pasal 198
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah).

Pasal 199
(1)  Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkanrokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengantidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah);

(2)  Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberianair susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2)dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  
Pasal 201

(1)  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat(1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199,dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dandenda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadapkorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali daripidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal200.
(2)  Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasidapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.  pencabutan izin usaha; dan/atau
b.  pencabutan status badan hukum

BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 202

Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undangini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggalpengundangan Undang-Undang ini. 

Pasal 203

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakanmasih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuandalam Undang-Undang ini

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian kesatuPembinaan

Pasal 28

1.Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutupengabdian profesi tenaga kesehatan.

2.Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukanmelalui pembinaan karir, disiplin dan teknis profesi tenagakesehatan.

Pasal 29
1.Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat,jabatan dan pemberian penghargaan.

2.Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30
1.Pembinaan disiplin tenaga kesehatan menjadi tanggung jawabpenyelenggara dan atau pimpinan sarana kesehatan yangbersangkutan

2.Pembinaan disiplin tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

1.Menteri melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan.
2.Pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a.Bimbingan
b.Pelatihan di bidang kesehatan
c.Penetapan standar profesi tenaga kesehatan

Bagian kedua
PENGAWASAN

Pasal 32

Pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 33

1.Dalam rangka pengawasan, menteri dapat mengambil tindakandisiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugassesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan.

2.Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.Teguran.
b.Pencabutan izin untuk melakukan upaya kesehatan.

3.Pengambilan tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakandengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 34
Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidangkesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2), dipidana sesuai dengan ketentuan pasal 84 undang-undang nomor tahun 1992 tentang kesehatan.
Pasal 35
Berdasarkan ketentuan pasal 190 undang-undang nomor 36 tahun2009  tentang kesehatan barang siapa dengan sengaja :
a.Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksuddalam pasal 4 ayat (1).
b.Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasisebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).
c.Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimanadimaksud dalam :Pasal 21 ayat (1)
d.Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalampasal 22 ayat (1) dipidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)